SINTORA NEWS Tulungagung, Jawa Timur – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sumbergempol bergerak cepat membongkar aktivitas perakitan bahan peledak ilegal yang dilakukan dua remaja di Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jumat (27/2/2026) sore.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait pembelian serbuk mesiu dalam jumlah mencurigakan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas memastikan adanya aktivitas produksi petasan berdaya ledak tinggi di sebuah rumah warga.
Mirisnya, dua pelaku yang diamankan masih berusia sangat belia. Mereka adalah AD (14) dan MF (12), keduanya diketahui masih berstatus pelajar. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga nekat merakit dan memproduksi petasan dalam skala cukup besar di lingkungan permukiman padat penduduk.
Kapolsek Sumbergempol, Moh. Anshori, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas perakitan bahan peledak dilakukan secara sistematis.
“Di lokasi, kami menemukan sekitar satu kilogram bubuk mesiu siap racik, gulungan petasan yang telah disiapkan untuk diisi, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya,” jelasnya.
Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi turut mengamankan:
1 kilogram bubuk mesiu
5 kilogram lembaran kertas pembungkus
10 gulungan petasan siap isi
2 pipa yang diduga digunakan sebagai selongsong
Gunting dan isolasi
1 unit telepon genggam merek Vivo Y28 yang diduga digunakan untuk komunikasi dan koordinasi
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa perakitan dilakukan bukan sekadar coba-coba, melainkan sudah mengarah pada produksi dalam jumlah banyak. Aktivitas ini tentu sangat berbahaya, terlebih dilakukan di kawasan permukiman warga yang berisiko menimbulkan ledakan sewaktu-waktu.
Beruntung, aparat bergerak cepat sebelum terjadi insiden yang tidak diinginkan. Polisi pun langsung mengamankan kedua remaja beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Sumbergempol untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Karena keduanya masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peradilan anak, termasuk pendampingan dari orang tua serta pihak terkait. Kepolisian juga akan mendalami asal-usul bahan peledak serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyediaan bahan baku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama menjelang Ramadan yang kerap diwarnai maraknya permainan petasan berbahaya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan bahan peledak ilegal karena risikonya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.
SINTORA NEWS
Berani, Tajam, dan Akurat
(H.halim)
Editor : Redaksi