EDARKAN UANG PALSU, PRIA ASAL BOJONEGORO DIBEKUK! POLRES MAGETAN SITA 46 LEMBAR PECAHAN Rp100 RIBU

Reporter : Redaksi

SINTORA NEWS – Magetan

 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengungkap dugaan peredaran uang palsu yang melibatkan seorang pria asal Bojonegoro. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 46 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dari tangan tersangka.

 

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat jajarannya melakukan pengembangan terhadap perkara dugaan penggelapan yang tengah ditangani. Saat proses penyelidikan berlangsung, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka berinisial ST alias LEO.

 

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan sejumlah uang yang diduga palsu dengan total Rp4.600.000 dalam pecahan Rp100 ribu,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2026).

 

Dari total barang bukti tersebut, polisi memastikan ada 46 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan ST, uang palsu itu diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang bernama Didik di wilayah Tuban seharga Rp1,5 juta. Dalam transaksi tersebut, tersangka mengaku menerima 50 lembar pecahan Rp100 ribu atau setara Rp5 juta dalam bentuk uang palsu.

 

Namun, sebelum tertangkap, sebagian uang tersebut telah dibelanjakan. Tersangka mengaku telah mengedarkan sekitar Rp400 ribu di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

 

Penangkapan ST dilakukan di wilayah Bojonegoro sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Magetan guna menjalani proses hukum. Hingga kini, Satreskrim Polres Magetan masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul uang palsu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

Polisi juga menjalin koordinasi intensif dengan Polres Bojonegoro, mengingat sebagian lokasi peredaran berada di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku lain apabila ditemukan keterkaitan dalam jaringan yang lebih luas.

 

Kapolres Magetan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi tunai. Ia mengimbau agar warga selalu menerapkan prinsip 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, untuk memastikan keaslian uang yang diterima.

 

“Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai adanya uang palsu, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat. Kepolisian memastikan akan terus memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru