Terjerat COD, Pencuri Motor di Karangploso Tumbang: Jual Scoopy Curian Rp7 Juta, Pelaku Dibekuk Polisi

Reporter : Redaksi

SINTORA NEWS – Malang.

Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini, seorang pria berinisial MI (31), warga Purwodadi, Pasuruan, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri motor milik mahasiswa dan mencoba menjualnya melalui marketplace dengan sistem Cash on Delivery (COD).

 

Pelaku diringkus jajaran Polres Malang setelah polisi menyamar sebagai pembeli dan menjebaknya saat transaksi hendak dilakukan.

 

Motor Raib Kurang dari Satu Jam

 

Peristiwa pencurian itu dialami RA (23), mahasiswa asal Denpasar, Bali, yang tengah menempuh pendidikan di Malang. Korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoopy pada Kamis (26/2/2026) sore.

 

Motor tersebut sebelumnya diparkir di garasi rumah kos di Jalan Dawuhan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso. Saat itu, korban meninggalkan kos dalam waktu kurang dari satu jam. Namun ketika kembali, kendaraan kesayangannya sudah tidak berada di tempat.

 

Tak hanya motor, pelaku juga membawa kabur STNK yang tersimpan di dalam jok kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.

 

Masuk Kamar, Ambil Kunci Asli

 

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa pelaku diduga masuk ke kamar korban untuk mengambil kunci kontak asli yang diletakkan di atas meja belajar.

 

“Pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil kunci kontak sepeda motor. Setelah itu motor dibawa keluar dari garasi kos menggunakan kunci asli yang sudah dikuasai pelaku,” ujar AKP Bambang, Minggu (1/3/2026).

 

Modus ini membuat aksi pencurian berlangsung cepat dan minim kecurigaan, karena pelaku tidak perlu merusak kunci maupun menimbulkan suara mencurigakan.

 

Terendus di Marketplace, Polisi Pasang Jebakan

 

Setelah menerima laporan, Satreskrim bersama Polsek Karangploso langsung melakukan penyelidikan intensif. Petunjuk penting muncul ketika petugas menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri identik milik korban dipasarkan di marketplace.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi menyusun strategi dengan melakukan penyamaran. Anggota berpura-pura menjadi calon pembeli dan mengatur pertemuan transaksi dengan sistem COD.

 

“Tim kami melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Setelah nomor rangka dan nomor mesin dipastikan sesuai dengan data kendaraan korban, petugas langsung mengamankan pelaku di lokasi,” tegas Bambang.

 

MI ditangkap pada Jumat (27/2/2026) pagi saat hendak melakukan transaksi penjualan.

 

Dijual Murah Agar Cepat Laku

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menawarkan motor curian tersebut dengan harga Rp7 juta, jauh di bawah harga pasaran.

 

Kepada calon pembeli, pelaku berdalih bahwa BPKB kendaraan berada di bank, sebuah alasan yang kerap digunakan untuk meyakinkan pembeli agar tidak curiga.

 

“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan dengan cara cepat. Motor hasil curian dijual di bawah harga pasaran agar cepat laku,” tambah Bambang.

 

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Imbauan Waspada

 

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para penghuni kos dan mahasiswa, agar lebih waspada terhadap keamanan barang pribadi. Kunci kendaraan sebaiknya tidak diletakkan sembarangan, serta pastikan pintu kamar dan akses kos dalam kondisi terkunci.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi dalam waktu singkat dan memanfaatkan kelengahan korban.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru