Medan.
Polsek Sunggal berhasil mengungkap komplotan pelaku begal yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 7 tersangka yang telah beraksi di 24 lokasi berbeda.
Kapolsek Sunggal menjelaskan bahwa salah satu tersangka telah diserahkan ke Polsek Medan Tembung.
> “Satu pelaku sudah kita serahkan ke Polsek Medan Tembung. Saat pemeriksaan, tersangka ini tidak ikut beraksi di wilayah kita, tetapi terlibat kasus yang sama di wilayah hukum Medan Tembung,” ujarnya.
Pengakuan Pelaku: Beraksi di 24 TKP
Para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di 24 TKP, sebagian besar di Kota Medan, dan beberapa di luar daerah Medan. Para tersangka juga tidak segan melukai korban, terutama saat beraksi pada malam hingga dini hari.
> “Hasil pemeriksaan mendalam, mereka mengakui sudah melakukan pencurian dengan kekerasan di 24 TKP,” ungkap Kapolsek Sunggal.
Barang Bukti Diamankan
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
4 unit handphone
Uang tunai Rp 7.500.000
4 unit sepeda motor Honda Beat
1 jaket warna biru liris putih
Jerat Hukum
Para tersangka kini dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Footer: SINTORA NEWS
(Redaksi )
Editor : Redaksi