NAIK PENYIDIKAN! POLISI SIAP UMUMKAN PERKEMBANGAN KASUS DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL OKNUM LORA DI PAMEKASAN

SINTORA NEWS – Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum lora di Kabupaten Pamekasan, Madura, kini resmi memasuki tahap penyidikan. Perkara tersebut dilaporkan oleh seorang mahasiswi berinisial SU, dengan terlapor pria berinisial MMS.

 

Kepolisian memastikan peningkatan status perkara dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan berjalan. Penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi untuk mengumpulkan bahan keterangan awal sebelum memutuskan naik ke tahap penyidikan.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan bahwa kasus tersebut kini telah resmi ditangani pada tahap sidik.

 

“Kita sudah naik ke tahapan penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3).

 

Dalami Alat Bukti, Belum Ada Tersangka

 

Meski status perkara meningkat, polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka. Pada tahap penyidikan, fokus utama aparat penegak hukum adalah memperkuat alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

AKP Yoyok menegaskan, seluruh proses akan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk penyesuaian terhadap aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

“Semua tahapan harus dilalui sesuai prosedur. Minggu depan kami rencanakan rilis resmi perkembangan kasus ini,” tegasnya.

 

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan objektif.

 

Bantahan dari Pihak Terlapor

 

Di sisi lain, kuasa hukum MMS, Adi Kuswanto, membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik. Ia juga mengakui bahwa perkara tersebut memang telah naik ke tahap penyidikan.

 

Menurutnya, dalam pemeriksaan itu kliennya membantah keras adanya unsur pemaksaan sebagaimana yang dituduhkan.

 

“Klien kami sudah memberikan keterangan. Tidak ada unsur pemaksaan, ini murni hubungan suka sama suka,” ujar Adi.

 

Pihak terlapor pun menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

 

Pelapor Desak Penetapan Tersangka

 

Sementara itu, kuasa hukum SU, Mansurrowi, menilai keterangan dan bukti yang disampaikan pihaknya sudah cukup kuat. Ia berharap penyidik segera menetapkan tersangka agar perkara memiliki kepastian hukum.

 

Menurutnya, kliennya telah bersikap kooperatif dan memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik.

 

“Kami berharap penyidik segera mengambil langkah tegas sesuai fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.

 

Publik Menanti Ketegasan Aparat

 

Kasus ini menjadi perhatian publik di Pamekasan karena melibatkan figur yang memiliki latar belakang keagamaan. Masyarakat kini menunggu hasil penyidikan serta komitmen aparat dalam mengungkap fakta secara transparan dan berkeadilan.

 

Proses hukum masih berjalan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Perkembangan selanjutnya akan diumumkan secara resmi oleh kepolisian dalam waktu dekat.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani • Tajam • Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru