Polres Sumbawa Gempur Sarang Narkoba, Dua Rumah Digerebek – 12 Paket Sabu Disita

Reporter : Redaksi

SUMBAWA BESAR, NTB — Polres Sumbawa kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba. Operasi gabungan yang digelar dini hari menyasar wilayah yang dikenal sebagai kawasan merah peredaran sabu di Desa Maman, Kecamatan Moyo Hulu. Dua rumah terduga pelaku digeledah, dan petugas mengamankan 12 paket sabu beserta alat pendukung peredaran.

 

Penggerebekan berlangsung Sabtu, 06 Desember 2025 pukul 05.30 WITA, dipimpin langsung Kapolres Sumbawa dan didampingi Saksi Umum dari BNN Kabupaten Sumbawa serta Kesbangpol, memastikan proses berjalan sah dan terukur.

 

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan komitmen keras Polres Sumbawa dalam memutus jalur peredaran narkotika.

 

> “Dua titik langsung kami sasar. Di TKP 1, kami mengamankan terduga G (34) dan istrinya P dengan barang bukti sabu seberat 1,56 gram dan timbangan digital. Di TKP 2, meski terduga E melarikan diri, kami menemukan 7 paket sabu yang disembunyikan dalam ransel,” tegas Kapolres.

 

 

 

Dari rumah G, petugas menemukan 5 paket sabu, alat hisap, timbangan digital, korek gas, plastik klip, dan handphone.

Sementara di rumah E, yang dalam kondisi kosong saat digerebek, ditemukan 7 paket sabu di dalam ransel hitam.

 

Total barang bukti sabu yang disita dari dua TKP mencapai 3,75 gram.

 

Terduga G dan istrinya berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Operasi berlangsung aman, cepat, dan terkendali, menegaskan ketegasan Polres Sumbawa dalam membersihkan wilayah dari peredaran narkoba.

 

 

 

 

SINTORA NEWS

 

Tajam • Tegas • Terpercaya

 

 

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru