Bupati Aceh Selatan Diskors 3 Bulan oleh Mendagri

Reporter : Redaksi

Bupati Aceh Selatan Diskors 3 Bulan:SINTORA NEWS – Jakarta.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah terbukti melakukan perjalanan umrah tanpa izin ketika daerahnya sedang dalam status tanggap darurat bencana. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan disiplin kepala daerah.

 

Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut secara jelas melarang kepala daerah maupun wakil kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri, terlebih di saat wilayahnya membutuhkan pengawasan dan kehadiran pemimpin.

 

Sanksi ini merujuk pada Pasal 77 ayat (2) yang memberikan kewenangan kepada Mendagri untuk menghentikan sementara kepala daerah selama tiga bulan apabila terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Tito menegaskan bahwa aturan ini tidak dapat ditawar dan harus dipatuhi oleh seluruh kepala daerah demi menjaga integritas pemerintahan.

 

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan. Sementara menjalani sanksi, Mirwan diwajibkan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri sebagai bentuk penguatan pemahaman tata kelola pemerintahan.

 

Tito menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, kehadiran kepala daerah memiliki dampak langsung terhadap penanganan bencana dan stabilitas masyarakat.

“Pada situasi darurat bencana, kepala daerah tidak boleh meninggalkan wilayahnya tanpa izin. Masyarakat membutuhkan kepemimpinan yang hadir dan responsif,” tegasnya dalam konferensi pers.

 

Selain itu, Tito juga mengeluarkan imbauan nasional agar seluruh kepala daerah tidak bepergian hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi diperkirakan masih tinggi menurut laporan BMKG.

 

Dalam penjelasannya, Mendagri turut memaparkan bahwa mekanisme pencopotan kepala daerah secara permanen berbeda dengan pemberhentian sementara. Prosesnya harus dimulai dari rapat paripurna DPRD, yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat. Hasil rapat tersebut kemudian diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan pertimbangan hukum sebelum keputusan lebih lanjut ditetapkan.

 

Langkah ini menunjukkan bahwa Kemendagri tetap menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

 

 

 

 

SINTORA NEWS – Tajam, Akurat, dan Terpercaya

 

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru