Polres Kolaka Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal dengan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian emas yang beraksi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur. Pelaku berinisial E diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kolaka Timur di bawah pimpinan Brigpol Soni Sutrisal, SH, dengan dukungan penuh dari Tim Resmob Polda Sultra.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, di Kelurahan Watulundo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah merencanakan pencurian tersebut dengan cara memutus aliran listrik rumah korban agar sistem CCTV tidak berfungsi. Setelah itu, pelaku masuk melalui pintu samping menggunakan kunci yang ditemukan di bawah pohon natal.
Aksi terencana itu membuat pelaku leluasa mengambil sebuah brankas berisi perhiasan emas milik korban. Namun upaya pelaku untuk melarikan diri akhirnya terhenti setelah polisi melakukan penyelidikan cepat dan memburu keberadaannya hingga tertangkap tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Pihak Polres Kolaka Timur menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi guna memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat diungkap secara tuntas dan transparan.
Polres Kolaka Timur juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan hal mencurigakan.
SINTORA NEWS — Tajam dan Akurat
(Redaksi)
Editor : Redaksi