Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pasangan RA (38) dan BP (27) yang membobol rumah warga di Pekon Totokarto, Adiluwih. Aksi keduanya dilakukan pada dini hari ketika situasi rumah korban dalam keadaan sepi. Mereka mengaku terdesak ekonomi, namun sebagian hasil curian justru dihabiskan untuk judi online dan membeli sabu.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menjelaskan bahwa RA bertindak sebagai eksekutor. Dengan sebilah pisau, ia mendongkel jendela rumah korban sebelum mengambil dua laptop dan dua ponsel. Sementara itu BP, yang merupakan istri siri RA, berjaga tidak jauh dari lokasi untuk memantau keadaan sekitar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua laptop, dua ponsel, serta pisau yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, RA diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan merupakan residivis yang sudah dua kali kembali terlibat kasus pencurian.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. BP turut dijerat Pasal 55 KUHP karena membantu terjadinya tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Aksi keduanya terjadi di rumah milik P (49) pada Kamis (11/12/2025) dini hari. Pelaku bahkan sempat mencoba mencuri mobil korban, namun gagal setelah mobil menabrak tembok. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak keberadaan keduanya dan menangkap pasangan tersebut kurang dari sepuluh jam setelah kejadian di sebuah indekos di Bandar Lampung.
SINTORA NEWS — TAJAM DAN AKURAT
( Redaksi)
Editor : Redaksi