Gubernur Didorong Tuntaskan Penetapan Upah Minimum 2026 Paling Lambat 24 Desember

Reporter : Redaksi

SINTORA NEWS – Tajam dan Akurat

 

Pemerintah menegaskan peran sentral gubernur dalam proses penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

 

Selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK dan UMSK di wilayah masing-masing. Oleh karena itu, seluruh proses penetapan diminta berjalan tepat waktu, terkoordinasi, serta kondusif di daerah.

 

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus rampung paling lambat pada 24 Desember 2025. Dengan sisa waktu yang relatif terbatas, pemerintah daerah (Pemda) diminta segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

 

Proses penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, sebagai salah satu variabel utama dalam penetapan upah minimum.

 

Penetapan upah minimum ditegaskan harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci utama agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.

 

Pemerintah juga meminta seluruh perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah. Langkah ini dinilai penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib, transparan, dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

 

Sebagai bentuk pengawasan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pemantauan secara langsung terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi di Indonesia.

 

 

 

 

✍️ SINTORA NEWS – Tajam, Akurat, dan Terpercaya

 

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru