SINTORA NEWS – Magelang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Ahmad Riyadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022–2023.
Ahmad Riyadi yang masih aktif menjabat untuk periode 2019–2026 kini telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Magelang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada dua surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan sebelumnya.
> “Setelah melalui proses penyidikan, hari ini Ahmad Riyadi resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Robby saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Magelang, Rabu (17/9).
Menurut Robby, dalam pelaksanaannya Ahmad Riyadi diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa. Setelah pencairan anggaran tahun 2022–2023, tersangka disebut menjalankan sejumlah kegiatan secara sepihak, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya program yang dijalankan tanpa dasar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Bahkan, terdapat beberapa kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan alias fiktif.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Magelang, perbuatan Ahmad Riyadi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 727.990.149.
Hingga saat ini, tersangka juga dinilai belum menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
> “Ketika kami tanyakan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi sehari-hari,” ungkap Robby.
Atas perbuatannya, Ahmad Riyadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta.
SINTORA NEWS
Tajam • Akurat
(Redaksi)
Editor : Redaksi