SINTORA NEWS
Tajam dan Akurat
Penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan raya dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum apabila dilakukan tanpa putusan pengadilan atau tanpa adanya penyerahan kendaraan secara sukarela dari debitur.
Kepolisian menegaskan bahwa debt collector bukan hakim dan bukan penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan melakukan penarikan kendaraan secara sepihak di jalan. Setiap bentuk pemaksaan, intimidasi, atau pengambilan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penarikan kendaraan hanya dibenarkan apabila dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela, atau
Terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka proses eksekusi wajib dilakukan melalui pengadilan, bukan di jalan raya oleh pihak penagih.
Tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum, antara lain: Menarik kendaraan secara paksa di jalan
Melakukan intimidasi atau ancaman terhadap debitur
Mengambil kunci atau membawa kendaraan tanpa izin
Larangan penarikan paksa ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu: Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021
Masyarakat diimbau untuk memahami hak-haknya dan tidak mudah terintimidasi. Apabila mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau membutuhkan kehadiran aparat kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis dan bebas pulsa.
Dengan pemahaman hukum yang benar, masyarakat diharapkan terhindar dari praktik penagihan yang menyimpang dan melanggar hukum.
SINTORA NEWS
Tajam dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi