Hukum Tegas di Bangkalan, Tumpul di Sampang: Tambang Galian C Banyuates Masih Bebas Beroperasi

Reporter : Redaksi

SINTORA NEWS – Tajam dan Akurat

 

SAMPANG — Penutupan sembilan lokasi tambang ilegal di Kabupaten Bangkalan patut diapresiasi sebagai langkah nyata penegakan hukum di Jawa Timur. Namun potret berbeda justru terlihat di Kabupaten Sampang, khususnya di Kecamatan Banyuates. Hingga kini, aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi masih terus beroperasi tanpa penindakan tegas.

 

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, persoalan tambang galian C di Banyuates bukan isu baru. Selama hampir enam bulan terakhir, laporan warga, pemberitaan media, hingga pengaduan resmi telah disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis terkait. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

 

Alat berat masih beroperasi, truk tambang lalu lalang setiap hari, debu menyelimuti permukiman warga, dan kerusakan jalan desa semakin parah.

 

Laporan Resmi Tak Kunjung Ditindaklanjuti

 

Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Analisa Publik (LKUHAP), Ivan B. Ariesta, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh jalur formal dengan melaporkan dugaan tambang ilegal tersebut ke Polda Jawa Timur, Dinas ESDM, hingga Kejaksaan Tinggi.

 

“Laporan sudah kami sampaikan secara resmi, termasuk ke Kejaksaan Tinggi. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan. Tidak ada tindakan nyata yang bisa dilihat langsung di lokasi,” tegas Ivan.

 

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan publik bahwa penegakan hukum belum berjalan secara adil dan merata.

 

Penegakan Hukum Dinilai Tebang Pilih

 

Perbedaan penanganan antara Bangkalan dan Sampang memunculkan persepsi ketimpangan penegakan hukum. Masyarakat mempertanyakan mengapa di satu daerah tambang bisa ditutup, sementara di daerah lain justru dibiarkan beroperasi seolah kebal hukum.

 

“Kami hanya ingin kepastian. Kalau memang melanggar, hentikan. Kalau tidak, sampaikan secara terbuka ke publik. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” ujar salah seorang warga Banyuates.

 

Pembiaran yang berlarut-larut dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk, seolah aktivitas perusakan lingkungan dapat terus berjalan tanpa konsekuensi hukum.

 

Dampak Langsung Dirasakan Warga

 

Aktivitas tambang galian C di Banyuates tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Jalan desa rusak akibat kendaraan berat, debu mengganggu kesehatan warga, serta perubahan kontur tanah memicu kekhawatiran akan bencana lingkungan.

 

“Kami yang menanggung dampaknya setiap hari. Anak-anak menghirup debu, petani terganggu, dan akses ekonomi warga ikut terhambat,” keluh warga lainnya.

 

Desakan Transparansi dan Tindakan Tegas

 

LKUHAP bersama masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar bersikap transparan dan segera mengambil tindakan tegas. Kepastian hukum dinilai mutlak agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tidak terus terkikis.

 

“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil dan terbuka. Jangan sampai hukum terlihat tajam di satu tempat, tapi tumpul di tempat lain,” tegas Ivan.

 

Ia menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, pihaknya akan melanjutkan upaya advokasi melalui jalur hukum, pengawasan publik, dan pemberitaan media.

 

Harapan pada Pemerintah Pusat

 

Mandeknya penanganan tambang galian C di Banyuates dinilai sebagai persoalan serius yang perlu mendapat perhatian lebih luas. Masyarakat berharap pemerintah pusat turun tangan agar penegakan hukum berjalan konsisten dan tidak tebang pilih.

 

Kini publik menanti satu hal mendasar: kepastian hukum. Apakah laporan masyarakat benar-benar akan ditindaklanjuti, atau kembali berlalu tanpa kejelasan.

 

 

 

 

SINTORA NEWS

Tajam, Akurat, dan Berpihak pada Fakta

 

 

( Redaksi )

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru