Residivis Spesialis Jambret Kelompok Rentan Dibekuk Polsek Sunggal

Reporter : Redaksi

MEDAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar kelompok rentan. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.

 

Dua tersangka masing-masing berinisial MAF (23) dan MIP (23). Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polsek Sunggal.

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, S.H., M.H, didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, S.H., M.H, serta Panit Opsnal Reskrim IPTU R. Bimo Setiadi, S.Tr.K, saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).

 

Menurut Kapolsek, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku baru satu bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan dan kembali melakukan aksi kejahatan.

 

“Dari hasil interogasi, pelaku baru satu bulan keluar dari penjara dan telah dua kali melakukan penjambretan,” ujar Kompol Bambang G Hutabarat.

 

Korban dalam peristiwa tersebut bernama Evi Kartika Trisnawati (42), warga Medan Sunggal. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda listrik dan menjadi sasaran penjambretan di Jalan Kaswari, Medan, pada 21 Desember 2025.

 

Saat kejadian berlangsung, korban berteriak meminta pertolongan hingga menarik perhatian warga sekitar. Petugas kepolisian yang sedang berpatroli di lokasi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama masyarakat.

 

“Anggota kami yang sedang patroli langsung mengamankan pelaku dibantu warga,” jelas Kapolsek.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

 

1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi

 

1 (satu) buah tas sandang warna batik

 

1 (satu) unit handphone Oppo A58 warna abu-abu

 

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

 

 

 

 

SINTORA NEWS

Tajam dan Akurat

 

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru