Tiga Anak Jadi Korban Kekerasan di Plampitan, Keluarga Lapor ke Polrestabes Surabaya

Reporter : Redaksi

SURABAYA, 25 Desember 2025 — Kasus kekerasan terhadap anak kembali menggemparkan Kota Surabaya. Tiga anak berusia 8 hingga 12 tahun di Kelurahan Plampitan, Kecamatan Genteng, dilaporkan menjadi korban kekerasan fisik dan verbal yang diduga dilakukan oleh seorang warga setempat. Keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya demi mendapatkan keadilan.

 

Peristiwa kekerasan tersebut diduga terjadi sejak awal Desember 2025. Korban pertama, seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, mengalami pemukulan di bagian punggung dan lengan setelah tidak sengaja menabrak sepeda milik terduga pelaku. Kekerasan tersebut disertai kata-kata kasar yang membuat korban mengalami ketakutan mendalam.

 

Tidak berselang lama, dua anak lainnya yang masing-masing berusia 8 dan 10 tahun juga mengalami perlakuan serupa saat bermain di sekitar rumah terduga pelaku. Keduanya diduga dipukul di bagian punggung dan lutut serta mendapat kekerasan verbal berupa hinaan dan ancaman agar tidak bermain di lokasi tersebut.

 

Keluarga korban mengaku sempat ragu melaporkan kejadian ini karena takut akan adanya tekanan atau balasan dari pelaku. Namun, kondisi fisik dan psikologis anak-anak yang semakin memburuk membuat keluarga akhirnya mengambil langkah hukum.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RSUD Surabaya, ketiga anak tersebut mengalami luka memar, luka gesek, serta gangguan psikologis berupa trauma dan ketakutan berlebih. Pihak medis juga merekomendasikan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan kondisi mental para korban.

 

Laporan resmi diterima oleh SPKT Polrestabes Surabaya dengan Nomor: TBL/B/1478/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, keluarga, serta sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, bukti pendukung berupa hasil visum dan dokumentasi luka korban juga telah diamankan. Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak Surabaya menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para korban dan keluarga selama proses hukum berjalan. LPA menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, baik keluarga, masyarakat, maupun negara.

 

Masyarakat sekitar Kelurahan Plampitan turut menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan berharap aparat penegak hukum bertindak tegas. Warga menilai kekerasan terhadap anak merupakan tindakan tidak manusiawi yang harus diproses secara hukum agar tidak terulang di kemudian hari.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Semua pihak berharap kasus ini dapat segera dituntaskan dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.

 

 

 

 

SINTORA NEWS

Tajam dan Akurat

 

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru