SURABAYA — Peristiwa yang menimpa Nenek Elina, seorang lansia berusia sekitar 80 tahun yang tinggal di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, menjadi perhatian publik. Dugaan adanya tekanan dan kerusakan pada tempat tinggal korban memunculkan keprihatinan serta dorongan agar persoalan ini ditangani secara adil dan transparan.
Sejumlah pihak menilai, kasus tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut rasa aman warga dan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya lanjut usia.
Gambaran Kejadian
Berdasarkan informasi yang beredar, Nenek Elina disebut mengalami situasi tidak nyaman yang berdampak pada kondisi psikologisnya. Rumah yang ditempati korban dilaporkan mengalami kerusakan, sementara proses penyelesaiannya masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Peristiwa ini mendorong munculnya harapan agar mekanisme hukum dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Rujukan Aturan Hukum
Dalam konteks hukum, beberapa ketentuan perundang-undangan dapat menjadi rujukan apabila dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang, antara lain:
Pasal 406 KUHP, terkait perusakan barang.
Pasal 167 KUHP, mengenai masuk atau berada di rumah orang lain tanpa hak.
Pasal 335 KUHP, tentang pemaksaan atau tekanan terhadap orang lain.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang menegaskan hak lansia untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman.
Penegakan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Seruan Penanganan yang Berkeadilan
Organisasi Madura Nusantara (Mantra) turut menyampaikan pandangannya. Sekretaris Jenderal Mantra, Sulaiman Darwis, menyampaikan bahwa setiap persoalan yang menyangkut lansia seharusnya disikapi dengan pendekatan kemanusiaan dan hukum yang berkeadilan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu yang dapat memperkeruh suasana. Menurutnya, proses hukum yang terbuka dan profesional akan menjadi jalan terbaik untuk menjaga ketertiban serta kepercayaan publik.
Harapan Publik
Kasus Nenek Elina diharapkan dapat ditangani secara cermat dan proporsional. Penanganan yang jelas dinilai penting agar memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman, baik bagi korban maupun masyarakat sekitar.
Publik berharap, penyelesaian perkara ini dapat menjadi contoh bahwa hukum hadir untuk melindungi semua warga, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan.
SINTORA NEWS
Tajam dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi