SURABAYA — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam memberantas segala bentuk premanisme, termasuk yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas). Ia menegaskan tidak akan ragu merekomendasikan pembubaran ormas apabila terbukti melakukan kekerasan, pemaksaan, atau tindakan yang meresahkan warga.
Penegasan tersebut disampaikan Eri Cahyadi menanggapi kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang ditempati Elina Widjajanti (80), seorang lansia warga Surabaya. Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (30/12/2025), Eri menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
> “Ketika tindakan dilakukan atas nama organisasi masyarakat, maka proses hukum harus berjalan. Dan kami akan merekomendasikan pembubaran ormas tersebut jika terbukti melakukan premanisme di Kota Surabaya,” tegas Eri.
Eri memastikan Pemkot Surabaya terus mengambil langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Salah satunya dengan memperkuat peran Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme yang telah dibentuk di Kota Surabaya.
> “Kami tidak ingin ada premanisme dan aktivitas apa pun yang meresahkan masyarakat. Karena itu kami melakukan sosialisasi terkait SK Satgas Anti-Premanisme di Kota Surabaya,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat melalui doa bersama lintas agama yang digelar pada Rabu (31/12/2025). Kegiatan ini akan melibatkan berbagai ormas dan perwakilan suku sebagai bentuk komitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban kota.
> “Tanggal 31 Desember, seluruh ormas dan perwakilan suku di Kota Surabaya akan kami kumpulkan untuk memastikan Satgas Anti-Premanisme berjalan,” jelasnya.
Eri menegaskan bahwa Kota Surabaya dibangun di atas nilai-nilai agama dan Pancasila. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan dan premanisme tidak dapat ditoleransi.
> “Kalau ada yang melakukan premanisme, hukumnya haram di Kota Surabaya,” tandasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan intimidasi, pemaksaan, maupun kekerasan. Menurutnya, keberanian warga untuk melapor menjadi kunci penting dalam upaya memberantas premanisme.
> “Dengan adanya laporan masyarakat, kita bisa menindaklanjuti dan menghilangkan premanisme di Kota Surabaya,” terangnya.
Terkait kasus Elina Widjajanti, Eri menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari sengketa status tanah dan bangunan yang hingga kini belum diputus pengadilan. Oleh karena itu, tindakan pembongkaran secara paksa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
> “Jika terjadi sengketa, maka penyelesaiannya harus melalui putusan pengadilan,” tegas Eri.
Ia menambahkan, laporan kasus tersebut telah ditangani Polda Jawa Timur dan saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum.
> “Ini menjadi atensi Polda Jawa Timur. Dari penyelidikan yang dimulai 29 Oktober, kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan,” ungkapnya.
Eri berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil agar memberikan efek jera serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan pemerintah. Pemkot Surabaya, lanjutnya, akan terus melakukan pendampingan dan mendorong percepatan proses hukum agar Surabaya tetap aman dan kondusif.
Sintora News — Tajam dan Akurat
( Redaksi )
Editor : Redaksi