SURABAYA – Sintora News | Tajam dan Akurat
Kejaksaan Negeri Surabaya resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana asusila sesama jenis yang melibatkan 34 orang tersangka, dari Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Kamis (8/1/2026).
Pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Surabaya, setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kronologi Singkat Perkara
Berdasarkan keterangan resmi kejaksaan, perkara ini bermula pada Oktober 2025, saat personel Satsamapta Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Kota Surabaya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 34 orang pria yang diduga sedang melakukan aktivitas pesta seks sesama jenis. Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, telepon genggam, serta perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 407 KUHP tentang Pornografi, atau
Pasal 420 KUHP tentang Perbuatan Cabul.
Seluruh tersangka kini resmi berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan.
Penahanan dan Proses Persidangan
Setelah dilakukan pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka di Rutan Kelas I Surabaya.
Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya guna menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, objektif, dan transparan, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan perlindungan moral masyarakat.
Surabaya, 8 Januari 2026
An. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya
Kepala Seksi Intelije
( Redaksi)
Editor : Redaksi