KOTA SURABAYA – SINTORA NEWS
Kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Semampir, Kota Surabaya, berakhir dengan penyelesaian secara kondusif setelah kendaraan milik korban berhasil ditemukan dalam kondisi utuh dan tanpa menimbulkan kerugian materiil.
Korban bernama Zainal Arifin secara resmi mencabut laporan kehilangan sepeda motornya pada Selasa (8/1/2026). Keputusan tersebut diambil setelah sepeda motor miliknya ditemukan kembali tidak lama setelah laporan disampaikan kepada pihak kepolisian.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2016 warna merah dengan nomor polisi L 4787 CAB dilaporkan hilang dari teras rumah korban yang beralamat di Jalan Tenggumung Wetan 3/16, Surabaya. Dugaan awal, kendaraan tersebut hilang akibat aksi pencurian dengan cara merusak kunci kontak.
Menindaklanjuti laporan warga, jajaran Polsek Semampir langsung melakukan langkah-langkah kepolisian, termasuk melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian dan wilayah sekitarnya. Hasilnya, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dalam kondisi utuh di depan Masjid Al Huda.
Dengan ditemukannya kendaraan tersebut dan tidak adanya kerugian materiil, korban menyatakan ikhlas serta memilih untuk mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat. Korban juga menyatakan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata di kemudian hari.
Sebagai bagian dari prosedur administrasi, korban telah membuat surat pernyataan pencabutan laporan yang ditandatangani di atas materai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Zainal Arifin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Semampir atas pelayanan yang cepat dan responsif dalam menangani laporan yang disampaikannya.
Ia juga menegaskan bahwa selama proses pelayanan di Polsek Semampir, tidak ada pungutan biaya apa pun dan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka serta tanpa adanya paksaan.
Kapolsek Semampir, KOMPOL Herry Iswanto, S.H., membenarkan adanya pencabutan laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan dicabutnya laporan oleh pelapor, perkara tersebut dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya.
Langkah cepat dan pendekatan pelayanan yang humanis ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Semampir.
(Redaksi)
Editor : Redaksi