Satu DPO Gangster Gresik Menyerah, Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang Aman bagi Pelaku Kekerasan

Reporter : Redaksi

GRESIK – Upaya tegas Polres Gresik dalam memberantas aksi gangster dan kekerasan jalanan kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri, menandai semakin menyempitnya ruang gerak jaringan kriminal di wilayah Gresik dan sekitarnya.

 

Pelaku berinisial DM (16), warga Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, datang ke Mapolres Gresik dengan diantar langsung oleh orang tuanya. Selanjutnya, DM diserahkan kepada Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi langkah kooperatif keluarga pelaku yang memilih menyerahkan anaknya kepada pihak kepolisian sebagai bentuk kesadaran hukum.

 

“Kami mengimbau agar DPO lainnya segera menyerahkan diri secara baik-baik. Kami juga menegaskan tidak boleh ada pihak yang membantu menyembunyikan ataupun melarikan para pelaku,” tegas AKBP Rovan.

 

Kapolres menambahkan, kepolisian tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti menghalangi proses penegakan hukum.

 

“Tujuan kami jelas, menjaga Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menyampaikan terima kasih kepada keluarga pelaku atas kerja sama yang diberikan kepada kepolisian.

 

“Kami mengapresiasi keluarga yang telah menyerahkan salah satu DPO. Kami berharap DPO lainnya segera mengikuti langkah ini. Jika tidak, kami akan melakukan pengejaran hingga tertangkap,” ujar AKP Arya.

 

AKP Arya menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk aksi kriminal yang meresahkan warga.

 

Dalam pengembangan kasus ini, polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Salah satunya adalah MY (26), yang diketahui sebagai ketua kelompok gangster asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. MY terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Mojokerto.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan MK (21), warga Kecamatan Sidayu, yang ditangkap di area persawahan Plumpang, Kabupaten Tuban, pada dini hari. Tersangka lainnya, MS (18), juga warga Kecamatan Sidayu, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

 

Polres Gresik memastikan akan terus melakukan penindakan berkelanjutan hingga seluruh jaringan gangster berhasil diungkap dan diproses hukum, demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

 

SINTORA NEWS – Tajam dan Akurat

 

 

( Redaksi )

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru