Penertiban Pasar Simo, Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan di Lahan Aset Daerah

Reporter : Redaksi

Sintora News | Tajam dan Akurat

Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemkot Surabaya di kawasan Pasar Simo, Jalan Simorejo Timur, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Rabu (14/1/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.30 WIB hingga 10.30 WIB tersebut melibatkan sekitar 150 personel gabungan dari Satpol PP, unsur SKPD Pemkot Surabaya, Polri, dan TNI. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan dan pengembalian fungsi aset daerah sesuai peruntukannya.

 

Kasat Pol PP Kota Surabaya Achmad Zaini selaku penanggung jawab kegiatan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut penataan aset milik pemerintah kota yang selama ini dimanfaatkan tanpa izin resmi atau masa izinnya telah berakhir.

 

“Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi aset Pemerintah Kota Surabaya agar dapat digunakan sesuai ketentuan dan kepentingan publik,” ujarnya.

 

Pendekatan Humanis Aparat

 

Sebelum pembongkaran, seluruh personel mengikuti apel pengecekan yang dipimpin AKBP Creato Sonitehe Gulo, S.H., Kabag Ops Polrestabes Surabaya. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pengamanan yang profesional, persuasif, dan humanis.

 

Aparat diminta menjalankan tugas dengan tertib, menjaga keselamatan personel serta masyarakat, dan mengedepankan dialog agar pelaksanaan penertiban berjalan aman dan kondusif.

 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas instansi, di antaranya Danramil 05/0830 Tandes Mayor Inf Sugiharto, Kapolsek Sukomanunggal Kompol M. Akhyar, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta Camat Sukomanunggal Dwi Anggara Widya Sukma.

 

Pedagang Sampaikan Aspirasi

 

Di lokasi kegiatan, sejumlah pedagang Pasar Simo menyampaikan penolakan terhadap pembongkaran bangunan. Mereka menyuarakan aspirasi melalui orasi yang dimulai sekitar pukul 07.45 WIB.

 

Para pedagang menyebutkan bahwa bangunan tersebut selama ini menjadi tempat mereka mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Meski demikian, aparat pengamanan tetap mengawal jalannya aksi dengan pendekatan persuasif sehingga situasi tetap terkendali.

 

Pembongkaran Berjalan Aman dan Tertib

 

Proses penertiban dan pembongkaran mulai dilaksanakan sekitar pukul 09.20 WIB. Bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan aset Pemkot dibongkar secara bertahap oleh petugas.

 

Hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya insiden yang mengganggu jalannya kegiatan.

 

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari kebijakan penataan kota dan pengelolaan aset daerah. Pemkot berkomitmen untuk terus melakukan penataan dengan mengedepankan kepentingan umum serta ketertiban wilayah.

 

 

 

 

Sintora News

Tajam dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru