MADIUN — Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang melibatkan komplotan lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, empat pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Empat tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial JMH, AMD, MHL, dan SBM. Sementara satu pelaku lain berinisial WWT kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, sindikat tersebut menjalankan aksinya di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Madiun, yakni Kecamatan Dolopo dan Kecamatan Dagangan.
“Modus para pelaku adalah merusak dan membobol tembok bangunan toko maupun gudang dengan menggunakan peralatan khusus,” ujar AKBP Kemas Indra Natanegara saat konferensi pers, Kamis (15/1/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, obeng, palu, serta kunci inggris yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan.
Hasil pendalaman penyidikan mengungkap bahwa komplotan tersebut tidak hanya beroperasi di Madiun. Mereka juga terlibat pencurian di wilayah Kabupaten Magetan, termasuk pembobolan toko emas dengan nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menambahkan, penangkapan para pelaku dilakukan sesaat setelah mereka beraksi di Magetan.
“Saat kami amankan, pelaku baru saja melakukan pencurian. Dari tangan mereka, kami menyita emas, uang tunai, serta peralatan kejahatan,” ungkapnya.
Dalam pengembangan lanjutan, polisi berhasil menyita ratusan perhiasan emas, terdiri dari 42 kalung, 275 cincin, dan 144 gelang emas sebagai barang bukti kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sintora News — Tajam dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi