Gerak Cepat Polisi, Emas Rp1 Miliar Hasil Pembobolan Toko di Magetan Berhasil Dikembalikan

Reporter : Redaksi

MAGETAN | SINTORA NEWS – Kesigapan dan kerja cepat jajaran Polres Magetan Polda Jawa Timur patut diapresiasi. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengungkap kasus pembobolan toko emas di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, sekaligus mengamankan lima pelaku dan mengembalikan perhiasan emas senilai sekitar Rp1 miliar kepada pemiliknya.

 

Peristiwa pencurian tersebut menimpa Toko Emas Senna Golden Star yang berada di Jalan Raya Bendo, Kabupaten Magetan. Aksi kejahatan itu baru diketahui pada Rabu pagi (14/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, saat keluarga korban bersama karyawan hendak membuka toko.

 

Saat itu, saksi mendapati kondisi toko dalam keadaan rusak. Tembok bagian belakang jebol, laci-laci meja berantakan, dan situasi di dalam toko tampak tidak seperti biasanya. Kecurigaan tersebut langsung dilaporkan kepada pemilik toko.

 

Setibanya di lokasi, pemilik memastikan bahwa kunci brankas yang berisi uang dan perhiasan telah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp24 juta serta perhiasan emas dengan nilai taksiran mencapai Rp1 miliar. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Bendo.

 

Polisi Bergerak Cepat, Olah TKP hingga Telusuri CCTV

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis langsung bergerak cepat. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mengamankan tiga rekaman CCTV dari dalam toko emas.

 

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa hasil olah TKP, temuan sidik jari, serta analisis rekaman CCTV menjadi kunci pengungkapan kasus tersebut.

 

“Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Para pelaku masuk dengan cara melubangi tembok bagian belakang toko,” ungkap AKBP Erik, Kamis (15/1/2026).

 

Lima Tersangka Dibekuk di Madiun

 

Berkat kerja sama lintas wilayah antara Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.

 

Kelima pelaku diketahui terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara. Mereka diduga merupakan komplotan spesialis pencurian dengan modus menjebol tembok, yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Magetan dan Madiun.

 

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolres.

 

Imbauan Kapolres dan Apresiasi Korban

 

AKBP Raden Erik Bangun Prakasa juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya bagi pemilik rumah dan tempat usaha.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk menerapkan sistem keamanan berlapis, seperti penggunaan kunci pengaman yang lebih kuat serta pemasangan CCTV sebagai langkah pencegahan,” ujarnya.

 

Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Ibu Rina Noviana, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kinerja kepolisian.

 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas respon cepat dan profesional. Ini sangat membantu kami dan memberikan rasa aman,” tuturnya.

 

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Magetan Polda Jatim dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, serta menindak tegas pelaku kejahatan tanpa kompromi.

 

SINTORA NEWS TAJAM DN AKURAT 

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru