Polsek Semampir Tegaskan Komitmen Anti Tawuran, Puluhan Remaja Teken Surat Pernyataan

Reporter : Redaksi

SURABAYA | SINTORA NEWS — Polsek Semampir terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan langkah preventif dan pembinaan. Salah satunya melalui kegiatan penandatanganan surat pernyataan tidak mengulangi tawuran yang dilaksanakan pada Minggu, 18 Januari 2026, bertempat di Mapolsek Semampir, Jalan Sultan Iskandar Muda, Surabaya.

 

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari peristiwa tawuran yang terjadi di Jalan Jatisrono, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir. Dalam pelaksanaannya, jajaran Polsek Semampir menghadirkan para remaja yang terlibat, orang tua masing-masing, Ketua RT dan RW setempat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur pengamanan lingkungan sesuai domisili para pelaku.

 

Berdasarkan data kepolisian, sebanyak 27 remaja terjaring dalam penanganan kasus tersebut. Dari jumlah itu, lima remaja diketahui merupakan warga Kelurahan Sidotopo. Seluruhnya diberikan pembinaan secara humanis namun tegas, dengan penekanan pada dampak hukum, sosial, dan psikologis dari aksi tawuran.

 

Kapolsek Semampir dalam arahannya menegaskan bahwa tawuran bukanlah perbuatan yang patut dibanggakan. Sebaliknya, tindakan tersebut hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, serta mengganggu ketenteraman masyarakat.

 

“Tawuran bukan keberanian dan bukan prestasi. Kepolisian hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun peran orang tua dalam mengawasi dan membimbing anak-anak juga sangat penting,” tegas Kapolsek.

 

Selain itu, para remaja diingatkan untuk menjaga nama baik keluarga serta tidak melakukan perbuatan yang dapat menyakiti hati orang tua. Dalam momen tersebut, para remaja juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada orang tua masing-masing.

 

Sebagai bentuk komitmen dan efek jera, seluruh remaja menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatan tawuran. Surat tersebut ditandatangani tanpa unsur paksaan dan disaksikan oleh orang tua, RT, RW, serta pihak kepolisian. Mereka juga menyatakan siap menerima sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku apabila di kemudian hari kembali terlibat aksi tawuran.

 

Adapun lima remaja yang tercatat berasal dari Kelurahan Sidotopo masing-masing berusia antara 15 hingga 17 tahun, dan berasal dari beberapa RW berbeda di wilayah tersebut.

 

Melalui kegiatan ini, Polsek Semampir berharap terjalin kesadaran bersama antara remaja, keluarga, dan lingkungan masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah. Pendekatan pembinaan dan sinergi lintas elemen dinilai menjadi langkah strategis dalam mencegah terulangnya aksi tawuran di wilayah hukum Polsek Semampir.

 

 

 

 

SINTORA NEWS

Tajam dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru