SURABAYA – Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) di lingkungan SAMSAT Manyar Surabaya kian menuai sorotan publik. Pasalnya, keberadaan para calo disebut beroperasi secara terbuka dan berulang, seolah menjadi pemandangan yang tidak asing di kawasan layanan publik tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru ada pembiaran? Sulit dipahami ketika praktik yang dinilai merugikan warga bisa berlangsung terang-terangan tanpa penindakan yang terlihat nyata.
Masyarakat menilai, mustahil praktik percaloan dapat bertahan lama jika pengawasan internal berjalan optimal. Situasi ini memicu spekulasi publik tentang kemungkinan tutup mata aparat layanan, atau bahkan adanya faktor lain yang membuat praktik tersebut seolah kebal terhadap penertiban.
Dampaknya sangat nyata. Warga yang ingin mengurus administrasi kendaraan secara resmi justru merasa dipersulit, sementara jalur tidak resmi menawarkan kemudahan dengan konsekuensi biaya tambahan di luar ketentuan. Praktik semacam ini jelas merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun psikologis, karena memaksa warga berada dalam sistem yang tidak adil.
Lebih jauh, dugaan pungli yang terjadi dan tidak segera dihentikan berpotensi membentuk pola layanan menyimpang. Jika dibiarkan, bukan hanya merusak citra institusi, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab
Situasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar:
Mengapa calo dapat beraktivitas secara terbuka?
Apakah pengawasan internal telah dijalankan secara maksimal?
Apakah ada pihak yang diuntungkan dari praktik tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini layak dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.
Diduga Bertentangan dengan Ketentuan Hukum
Praktik percaloan dan pungli bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 368 dan 423 KUHP terkait pemerasan dan penyalahgunaan wewenang
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli
Penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar aturan tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas.
Akan Terus Dikawal Hingga Masyarakat Nyaman
Dugaan praktik percaloan dan pungli di SAMSAT Manyar ini akan terus dikawal secara berkelanjutan. Setiap indikasi yang merugikan masyarakat akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait.
Pengawalan dilakukan dengan satu tujuan utama: mewujudkan pelayanan publik yang bersih, adil, dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat tanpa pungli. Selama praktik menyimpang masih terindikasi terjadi, pengawasan tidak akan berhenti.
SINTORA NEWS
Tajam, Akurat, dan Konsisten Mengawal Kepentingan Masyarakat
( Redaksi)
Editor : Redaksi