JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Audit khusus tersebut digelar pada 26 Januari 2026, menyasar proses penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dari hasil audit, ditemukan indikasi lemahnya fungsi pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan, yang dinilai memicu polemik di tengah masyarakat serta berdampak pada penurunan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Hasil sementara ADTT kemudian dipaparkan dalam forum gelar perkara internal pada 30 Januari 2026. Dalam forum tersebut, seluruh peserta sepakat memberikan rekomendasi agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara guna menjamin kelancaran serta objektivitas pemeriksaan lanjutan.
Penonaktifan ini bersifat sementara dan akan diberlakukan hingga seluruh rangkaian pemeriksaan selesai serta diperoleh kesimpulan yang utuh dan objektif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menegakkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
> “Langkah penonaktifan sementara ini diambil semata-mata untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, profesional, transparan, serta menjunjung tinggi rasa keadilan,” ujar Brigjen Trunoyudo, Jumat (30/1).
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT, Polda DIY dijadwalkan melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman. Prosesi tersebut akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY, berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.
Polri menegaskan bahwa setiap personel, tanpa terkecuali, akan dievaluasi secara terbuka apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas. Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa institusi kepolisian tidak mentolerir praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat.
SINTORA NEWS
Tajam dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi