Residivis Narkoba Dibekuk di Surabaya, Polres Tanjung Perak Bongkar Jaringan Shabu Puluhan Gram

Reporter : Redaksi

SURABAYA — Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang residivis kasus narkoba berinisial SR (58) kembali ditangkap setelah diduga kuat menjadi pengedar shabu di wilayah Surabaya Utara.

 

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan paket shabu siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran narkotika.

 

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan.

 

“Petugas mengamankan SR bersama barang bukti narkotika golongan I yang menunjukkan peran aktif tersangka sebagai pengedar,” ujar AKP Putra saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto sekitar 31,62 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan, alat skrop dari sedotan, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

 

Fakta mengejutkan terungkap bahwa SR bukan pemain baru dalam dunia narkotika. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkoba tahun 2011, dan sempat menjalani hukuman penjara selama empat tahun, sebelum bebas pada 2014.

 

“Pasca bebas, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran shabu di lingkungan tempat tinggalnya,” ungkap AKP Putra.

 

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan tiga orang lain berinisial NR, BP, dan AF, yang diketahui berdomisili di kawasan yang sama. Ketiganya diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pengguna, dengan sistem patungan untuk mendapatkan shabu dari SR.

 

Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa shabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu kemudian dipaketkan ulang dalam berbagai ukuran sebelum diedarkan.

 

Untuk mengelabui aparat, SR menyimpan seluruh paket shabu di dalam jok sepeda motornya.

 

“Setiap kali ada transaksi, tersangka langsung mengambil barang dari kendaraan yang digunakannya sehari-hari,” jelas AKP Putra.

 

Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa sejak Desember 2025, SR telah menerima pasokan shabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali. Dari setiap gram shabu yang diedarkan, ia meraup keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.

 

Sementara itu, terhadap tiga tersangka pengguna, polisi melakukan tes urine melalui Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif methamphetamine.

 

“Untuk ketiga pengguna, kami lakukan asesmen terpadu bersama BNN Kota Surabaya guna penanganan rehabilitasi,” pungkas AKP Putra.

 

Kasus ini masih terus dikembangkan guna membongkar jaringan pemasok di atasnya serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Surabaya.

 

 

 

 

Sintora News

Tajam, Akurat, dan Berimbang

 

 

( Redaksi )

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru