Motor Petani Digondol Saat ke Sawah, Polres Ngawi Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

Reporter : Redaksi

NGAWI – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Kali ini, Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus curanmor yang menimpa seorang petani di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara sepeda motor milik korban telah dikembalikan.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 22 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, Slamet (64), seorang petani setempat, saat itu memarkir sepeda motor Honda Vario 110 di tepi jalan area persawahan Dusun Jambe Lor. Motor tersebut ditinggalkan sementara ketika korban bekerja menggarap sawah.

 

Namun, ketika Slamet kembali dari sawah, ia mendapati sepeda motornya telah raib. Tak hanya kendaraan, satu unit ponsel yang disimpan di bagian dasbor motor juga ikut hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp7 juta.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menancap di motor. Kesempatan itu digunakan para pelaku untuk membawa kabur kendaraan tanpa kesulitan berarti.

 

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial AU (44) warga Kabupaten Ngawi, P (42) asal Kabupaten Sragen, serta AW (30) warga Kabupaten Karanganyar.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban lengkap dengan surat-surat kendaraan, serta satu unit sepeda motor lain yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.

 

Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor.

 

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang diparkir,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

SINTORA NEWS

Tajam dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru