SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Simokerto yang tergabung dalam Surya 65 melaksanakan kegiatan penertiban ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada shift pagi mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan wilayah Kecamatan Simokerto, antara lain Jalan Kapas Krampung, Jalan Tambak Rejo, Jalan Kenjeran sisi selatan, Jalan Sumbo depan rumah susun, serta Jalan Pegirian.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan, serta Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Penertiban dilakukan melalui operasi berbasis sub wilayah pusat serta kegiatan gabungan bersama unsur tiga pilar. Petugas gabungan melakukan penyisiran dan penertiban di sepanjang rute yang telah ditentukan. Sasaran penertiban meliputi lapak pedagang kaki lima dan pelaku usaha yang menempatkan serta meninggalkan barang dagangan di atas trotoar dan bahu jalan yang melanggar ketentuan peraturan daerah.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Camat Simokerto dengan pendampingan Senopati Kecamatan Simokerto dan Senopati Kecamatan Genteng.
Adapun hasil penertiban di wilayah Kecamatan Simokerto sebagai berikut.
Di Jalan Kapas Krampung, petugas menertibkan satu unit rombong, tiga terpal, satu kursi kayu, serta bedak kayu dan rongsokan.
Di Jalan Tambak Rejo, diamankan satu terpal serta bedak kayu berupa kursi, meja, dan rongsokan.
Di Jalan Kenjeran sisi selatan, ditertibkan satu kursi plastik serta bedak kayu rongsokan.
Di Jalan Sumbo depan rumah susun, petugas mengamankan satu terpal dan bedak rongsokan plastik.
Sementara di Jalan Pegirian, ditertibkan bedak kayu berupa kursi dan meja yang ditinggalkan pemiliknya.
Seluruh barang hasil penertiban diamankan sebagai barang bukti dan diserahkan ke Satpol PP Kota Surabaya untuk selanjutnya diturunkan di Gudang Satpol PP Kota Surabaya di Tanjungsari.
Pelaksanaan kegiatan penertiban berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Kondisi cuaca saat kegiatan berlangsung terpantau mendukung.
Penertiban ini melibatkan unsur Kogartap 3 Surabaya, Polsek Simokerto, Koramil Simokerto, Satpol PP Kota Surabaya, BPBD Kota Surabaya, Dinas Perhubungan Kota Surabaya, DPKP Kota Surabaya, DLH Kota Surabaya, Kasi Trantibbang Kelurahan Simokerto, Kelurahan Sidotopo Wetan, dan Kelurahan Kapasan, Satpol PP Kecamatan Simokerto, Satpol PP Kecamatan Genteng, Projopati Kelurahan Kapasan, serta tim Deteksi Dini Kecamatan Simokerto.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta penegakan peraturan daerah di wilayah Kota Surabaya.
SINTORA NEWS
Tajam dan Akurat
( A.z.mustopa)
Editor : Redaksi