Tindak Lanjut Arahan Presiden, Satpol PP Surabaya Tertibkan Tiang dan Kabel FO Ilegal

Reporter : Redaksi

Surabaya – Penataan infrastruktur kota kembali digencarkan Pemerintah Kota Surabaya. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap jaringan dan tiang kabel fiber optik (FO) ilegal di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Kamis (11/2/2026).

 

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan membongkar sebanyak 18 tiang kabel yang diketahui tidak memiliki izin resmi, tidak terdaftar secara administrasi, serta tidak mempunyai hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya. Seluruh hasil penertiban langsung diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke gudang Satpol PP untuk proses lebih lanjut.

 

Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang sebelumnya menekankan pentingnya penataan kota dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul. Presiden meminta pemerintah daerah merapikan baliho, spanduk, hingga kabel utilitas yang semrawut demi mendukung visi Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Bersih, dan Indah).

 

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar pembongkaran fisik, melainkan bagian dari penegakan aturan agar seluruh penyedia layanan utilitas mematuhi regulasi yang berlaku.

 

Menurutnya, ruang publik tidak boleh digunakan sembarangan tanpa izin resmi. Setiap pemasangan tiang maupun kabel wajib melalui prosedur administrasi dan persetujuan pemerintah daerah demi menjaga keselamatan serta estetika kota.

 

Sebelumnya, Satpol PP Surabaya juga telah melaksanakan penertiban serupa di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menurunkan kurang lebih satu kilometer kabel fiber optik yang dipasang tanpa izin.

 

Pemerintah Kota Surabaya memastikan kegiatan penataan ini akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai titik. Selain menjaga ketertiban umum, penertiban ini juga bertujuan mencegah potensi bahaya akibat kabel menjuntai dan tiang tidak standar yang bisa mengancam keselamatan pengguna jalan.

 

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Surabaya berharap wajah kota semakin tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Penyedia layanan utilitas pun diimbau segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan pemasangan infrastruktur di ruang publik.

 

Sintora News

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru