Diduga Dana Pokir Mengalir ke Lingkaran Pribadi, Fakta Persidangan Fujika Senna Oktavia Menggema di PN Surabaya

Reporter : Redaksi

Surabaya – Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya membuka tabir baru terkait sosok Fujika Senna Oktavia. Fakta-fakta yang terungkap di ruang persidangan memunculkan dugaan aliran dana hibah yang tidak semestinya, hingga menyeret nama-nama di lingkaran terdekatnya.

 

Dalam persidangan tersebut, mantan asisten pribadi Fujika, Putri Ardian Santoso, memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan. Ia membeberkan bahwa dua pria yang disebut memiliki hubungan khusus dengan Fujika—Indra dan Aji Prasojo—diduga menerima fasilitas dan gaji yang bersumber dari dana hibah pokok pikiran (pokir).

 

Menurut Putri, kedua pria itu merupakan rekan kuliah Fujika yang kemudian diangkat sebagai manajer pribadi. Di hadapan majelis hakim, ia menyebut keduanya menerima bayaran sekitar Rp11 juta per bulan. Tidak hanya itu, fasilitas kendaraan mewah juga ikut disebut dalam kesaksiannya.

 

Indra dikabarkan menggunakan mobil Toyota Innova, sementara Aji Prasojo disebut memakai Jeep Rubicon. Kendaraan Rubicon tersebut, menurut Putri, awalnya merupakan hadiah ulang tahun dari Kusnadi—Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024—kepada Fujika saat genap berusia 27 tahun. Namun, kendaraan itu kemudian dipakai bersama Aji.

 

Nama Kusnadi sendiri menjadi sorotan karena disebut sebagai pihak yang memiliki dana pokir dengan nilai fantastis. Berdasarkan keterangan di persidangan, total anggaran pokir DPRD Jawa Timur pada periode 2020–2023 yang dikaitkan mencapai Rp366,11 miliar. Dana tersebut diduga menjadi sumber penggajian sejumlah orang di lingkaran Fujika, termasuk Tatang Rusmawan alias Totenk—mantan suaminya.

 

Putri juga mengungkap adanya rencana penjualan mobil Rubicon tersebut. Alasannya, menurut pengakuan Fujika kepadanya, berkaitan dengan persoalan yang menyeret nama Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini semakin mempertegas dugaan bahwa pengelolaan dana tersebut sedang dalam sorotan aparat penegak hukum.

 

Tak berhenti di situ, dalam persidangan juga terungkap dugaan adanya fee sebesar 20 persen yang diterima Fujika dari pengelolaan dana pokir tersebut. Jika benar, angka tersebut tentu bukan jumlah kecil dan berpotensi menjadi temuan serius dalam proses hukum yang berjalan.

 

Menariknya, Putri menyatakan bahwa Kusnadi diduga tidak mengetahui relasi pribadi Fujika dengan sejumlah pria tersebut hingga akhir hayatnya pada 2025. Pernyataan ini menambah kompleksitas perkara yang kini menjadi perhatian publik.

 

Kasus ini menjadi cermin betapa rawannya pengelolaan dana hibah dan pokir jika tidak diawasi secara ketat. Publik kini menunggu bagaimana proses hukum akan mengurai kebenaran di balik aliran dana, relasi pribadi, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terungkap di meja hijau.

 

Sidang masih berlanjut, dan setiap fakta yang terkuak semakin memperjelas bahwa perkara ini bukan sekadar soal hubungan pribadi, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru