SINTORA NEWS – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sebuah rumah kos di Gampong Lamsayeun, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial MDM (16) bersama dua pelaku lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LPB/42/I/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 17 Januari 2026. Laporan tersebut dibuat oleh korban, Dian Fansyuri Chan (31), warga Bekasi, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 BL 3462 LM pada Jumat, 16 Januari 2026 dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menjelaskan bahwa tersangka MDM yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) saat ini telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap membentuk tim khusus yang dipimpin Kanit VI Ranmor Ipda Nazli Agustiar untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Pada 21 Januari 2026 malam, tim menerima informasi terkait dugaan aksi curanmor di sekitar Masjid Raya Baiturrahman. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MDM di kawasan samping Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dari hasil pemeriksaan, MDM mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial TAAB (18). Setelah berhasil mencuri kendaraan, motor tersebut diserahkan kepada seorang pelaku lain berinisial DD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Motor hasil curian kemudian dibongkar dan dijual ke wilayah Blang Bintang kepada tersangka DW (25) dengan harga Rp1,4 juta per unit. Polisi juga berhasil mengamankan TAAB di wilayah Pidie Jaya dalam pengembangan kasus ini.
Lebih lanjut, MDM mengaku telah melakukan aksi pencurian di sekitar 20 lokasi berbeda. Dari jumlah tersebut, delapan unit sepeda motor dijual kepada DW, sedangkan 12 unit lainnya dipasarkan melalui marketplace secara daring.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti, terdiri dari enam unit Honda Supra dan tiga unit Honda Beat. Satu unit di antaranya diketahui digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, MDM dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, DW dan TAAB dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di kawasan rumah kos dan tempat umum. Ia juga meminta warga segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sindikat curanmor masih aktif dan menyasar berbagai lokasi tanpa pandang usia pelaku. Kepolisian memastikan akan terus melakukan patroli dan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku yang masih buron.
SINTORA NEWS
Berani, Tajam, dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi