Gresik, Sintora News – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang dilakukan PT Surya Sarana Marina (SSM) di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Langkah tegas tersebut dilakukan oleh aparat pengawas dari Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Benoa setelah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan pada area seluas kurang lebih 1,72 hektare.
Penghentian ini dipicu karena kegiatan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi syarat wajib dalam setiap aktivitas pemanfaatan wilayah perairan dan pesisir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa keputusan penghentian sementara diambil setelah tim pengawasan menemukan indikasi ketidaksesuaian aturan, ditambah adanya laporan dari masyarakat sekitar.
“Pemanfaatan ruang laut dihentikan sementara karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga wilayah pesisir dari aktivitas ilegal,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, setiap bentuk kegiatan di ruang laut wajib mengantongi PKKPRL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Dari hasil pemantauan visual di lapangan, area pesisir tersebut terlihat mengalami perubahan struktur. Terdapat timbunan material yang memperluas daratan ke arah laut, sehingga berpotensi mengubah bentang alam pesisir.
Apabila tidak melalui kajian lingkungan yang komprehensif, praktik semacam ini dikhawatirkan dapat mengganggu pola arus laut, mempercepat sedimentasi, hingga berdampak pada ekosistem dan habitat biota laut di sekitarnya.
KKP memastikan akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan, sanksi administratif hingga tindakan hukum dapat dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT SSM, Wibisono, menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dan siap melengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Ia mengaku belum memahami secara detail kewajiban pengurusan PKKPRL sebelum kegiatan berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan ruang laut tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan kawasan pesisir sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai koridor hukum.
Sintora News — Berani, Tajam, dan Akurat.
(Redaksi)
Editor : Redaksi