Tiang Fiber Diduga Tanpa Izin Gegerkan Tambaksari, Vendor Tinggalkan Lokasi Saat Dikonfirmasi

Reporter : Redaksi

SURABAYA – Dugaan pelanggaran prosedur kembali terjadi di Surabaya. Pemasangan tiang fiber optik milik FiberStar di Jalan Gersikan No. 49, Kecamatan Tambaksari, menuai protes warga karena diduga dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa sosialisasi.

 

Peristiwa terjadi Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Sejumlah pekerja terlihat menurunkan dan menanam tiang besi di tepi jalan, tepat di depan rumah warga. Tidak terlihat papan proyek maupun pemberitahuan kepada lingkungan sekitar.

 

Saat dimintai penjelasan, pihak yang mengaku sebagai pengawas lapangan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan. Ketika didesak untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut, pihak vendor justru meninggalkan lokasi.

 

Warga mengaku keberatan karena tidak pernah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya. Mereka menilai pemasangan tiang di depan rumah tanpa komunikasi merupakan tindakan yang tidak menghargai lingkungan sekitar.

 

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas Satpol PP Kota Surabaya datang ke lokasi setelah menerima laporan. Aktivitas pemasangan langsung dihentikan dan para pekerja diminta memberikan keterangan lebih lanjut.

 

Pemasangan jaringan utilitas di ruang milik jalan seharusnya melalui prosedur perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak mengantongi izin resmi, kegiatan tersebut berpotensi melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi administratif.

 

Warga berharap pemerintah kota melakukan pemeriksaan secara terbuka dan memastikan setiap proyek infrastruktur berjalan sesuai aturan serta menghormati hak masyarakat.

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru