DUA PENGEDAR SABU DIBEKUK! SATRESNARKOBA POLRES SITUBONDO GAGALKAN PEREDARAN 27,88 GRAM DI BANYUPUTIH

Reporter : Redaksi

SITUBONDO – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 27,88 gram dalam operasi yang digelar di wilayah Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Sabtu (21/2/2026).

 

Dua pria berinisial MY (50) dan DY (38) diamankan petugas setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan masyarakat.

 

Dalam penggerebekan itu, aparat menemukan sabu yang dikemas secara rapi dalam potongan sedotan plastik berwarna ungu, biru, dan putih. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas sekaligus mempermudah proses transaksi.

 

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka MY, polisi menyita sebanyak 20 paket sabu dengan berat total 25,28 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam dompet serta tas selempang milik pelaku.

 

Sementara itu, dari tersangka DY, petugas mengamankan delapan paket sabu dengan berat keseluruhan 2,6 gram.

 

“Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, alat isap atau bong, serta uang tunai sebesar Rp3.400.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika,” terang Iptu Tatang.

 

Pengungkapan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam menekan peredaran narkoba di kawasan pesisir timur Jawa Timur. Aparat kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.

 

Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Sedangkan DY dikenakan Pasal 114 ayat (1) undang-undang yang sama. Keduanya terancam hukuman penjara dalam waktu yang tidak singkat.

 

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

 

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Jangan ragu melapor melalui Call Center 110 jika mengetahui adanya peredaran narkotika,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba masih nyata dan memerlukan kerja sama semua pihak untuk memberantasnya hingga ke akar.

 

 

Sintora News — Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru