Viral Isu Rp15 Juta untuk Bebas, Polres Tanjung Perak Pastikan Hoaks!

Reporter : Redaksi

SURABAYA – Isu dugaan permintaan uang sebesar Rp15 juta agar seseorang bisa terbebas dari proses hukum di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Informasi tersebut menyebar cepat dan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

 

Menanggapi kabar yang beredar, pihak kepolisian memastikan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Kepolisian menegaskan tidak pernah ada praktik permintaan uang atau “tebusan” dalam penanganan perkara sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

 

Klarifikasi ini mencuat setelah pemberitaan yang dimuat salah satu media online, yakni Wartapertiwi, mengangkat isu dugaan adanya sejumlah uang yang disebut-sebut sebagai syarat untuk menghentikan proses hukum. Narasi tersebut kemudian berkembang dan menjadi viral di berbagai platform digital.

 

Polisi Tegaskan Tak Ada Jual Beli Perkara

 

Perwakilan kepolisian menyampaikan bahwa seluruh proses hukum yang ditangani berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tahapan, mulai dari pemeriksaan hingga penetapan status hukum seseorang, dilakukan secara profesional dan transparan.

 

“Tidak ada permintaan uang seperti yang dituduhkan. Informasi tersebut tidak benar,” tegas sumber internal kepolisian saat dikonfirmasi.

 

Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum anggota. Namun hingga saat ini, tidak ada bukti ataupun laporan resmi yang mendukung tudingan tersebut.

 

Imbauan Bijak Bermedia Sosial

 

Ramainya isu ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.

 

Isu yang belum terbukti dapat berdampak serius, baik terhadap nama baik institusi maupun individu yang disebut-sebut dalam pemberitaan. Karena itu, publik diminta memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya.

 

Di sisi lain, kepolisian juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki bukti kuat terkait dugaan pelanggaran hukum oleh aparat. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi komitmen dalam setiap penegakan hukum.

 

Dengan klarifikasi resmi ini, isu “Rp15 juta untuk bebas” ditegaskan sebagai kabar yang tidak benar. Proses hukum di wilayah Tanjung Perak dipastikan tetap berjalan sesuai aturan, tanpa intervensi maupun praktik transaksional.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru