Wali Kota Bekasi Hentikan Proyek Kabel Optik Ilegal, Tri Adhianto: Jangan Main-Main dengan Izin!

Reporter : Redaksi

Bekasi, Sintora News – Ketegasan ditunjukkan Tri Adhianto saat menghentikan langsung proyek penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, Bekasi. Proyek tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan dinilai mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

 

Saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, Tri Adhianto mendapati pekerjaan penggalian tetap berlangsung tanpa papan informasi proyek, tanpa kejelasan pelaksana, serta tanpa pengawas resmi di lapangan. Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai legalitas dan tanggung jawab pihak pelaksana.

 

“Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban, keselamatan warga, dan aturan hukum,” tegas Tri di hadapan para pekerja.

 

Temuan di lapangan menunjukkan proyek berjalan seolah tanpa kontrol. Tidak ada identitas perusahaan terpampang, tidak ada keterangan durasi pekerjaan, dan tidak ada informasi instansi penanggung jawab. Padahal, sesuai ketentuan, setiap proyek infrastruktur yang menggunakan ruang publik wajib mengantongi izin serta memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

 

Akibatnya, aktivitas warga terganggu. Akses jalan menyempit karena galian tanah terbuka, debu beterbangan, serta potensi bahaya bagi pengendara dan pejalan kaki meningkat. Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi terkait proyek tersebut.

 

Sebagai langkah tegas, Wali Kota memerintahkan agar seluruh peralatan proyek diamankan sementara ke Kantor Kecamatan Bekasi Utara sampai pihak pelaksana mampu menunjukkan dokumen perizinan lengkap dan sah.

 

Tri juga mengingatkan camat dan lurah agar tidak lengah dalam melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada proyek yang berjalan “diam-diam” tanpa prosedur resmi.

 

“Kalau izinnya belum jelas, hentikan. Jangan sampai pemerintah kecolongan. Ini soal wibawa aturan,” ujarnya.

 

Langkah penghentian ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha dan vendor jaringan utilitas agar tidak mengabaikan prosedur administratif. Pemerintah Kota Bekasi memastikan proyek tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh aspek legalitas, tanggung jawab teknis, serta jaminan pemulihan fasilitas umum dipenuhi sesuai regulasi.

 

Kasus ini menambah daftar temuan proyek infrastruktur yang diduga berjalan tanpa izin di sejumlah daerah. Pemerintah daerah kini dituntut lebih tegas agar ruang publik tidak dijadikan ladang pekerjaan tanpa kontrol hukum yang jelas.

 

Publik pun menunggu, siapa sebenarnya aktor di balik proyek tersebut, dan bagaimana proses perizinannya bisa terlewat tanpa pengawasan sejak awal.

 

Jika terbukti melanggar aturan, bukan tidak mungkin sanksi administratif hingga pidana menanti pihak yang bertanggung jawab.

 

 

 

Sintora News

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru