DINILAI LAMBAN TANGANI PENIPUAN Rp11 JUTA, WARGA SURABAYA SOROT KINERJA POLSEK SAWAHAN

Reporter : Redaksi

Surabaya – Seorang warga Kota Surabaya, Solehuddin (28), mempertanyakan kinerja aparat kepolisian dalam menangani kasus penipuan yang dialaminya. Ia menilai proses penyelidikan yang kini ditangani Polsek Sawahan berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti.

 

Warga Ploso 5/24, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari tersebut mengaku mengalami kerugian sekitar Rp11 juta akibat dugaan penipuan yang dilakukan Lila Azizah (30), warga Pakis Gunung 1B/23, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan. Terlapor diketahui berprofesi sebagai promotor dan bergerak di bidang jual beli handphone.

 

“Kasus ini terkesan berjalan di tempat. Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” ujar Solehuddin, Selasa (24/02/2026).

 

Solehuddin menjelaskan, ia awalnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Senin, 20 Oktober 2025. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/1186/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

 

Namun berdasarkan wilayah hukum tempat kejadian perkara, penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Polsek Sawahan. Sejak pelimpahan itu, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan.

 

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/45/SP2HP/II/Reskrim tertanggal 18 Januari 2026, disebutkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya pemanggilan terhadap terlapor.

 

Polisi mengaku telah menghubungi pelaku melalui komunikasi seluler serta melayangkan surat panggilan resmi. Petugas juga mendatangi alamat kediaman terlapor untuk melakukan upaya penangkapan.

 

Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diduga telah melarikan diri. Hingga kini, keberadaan terlapor masih belum diketahui.

 

“Kondisi ini memprihatinkan. Seolah-olah tidak ada upaya maksimal untuk menemukan pelaku,” tegas Solehuddin.

 

Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih optimal agar pelaku segera ditemukan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Solehuddin juga meminta perhatian dari jajaran Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur agar kasus tersebut mendapatkan penanganan serius dan pengawasan lebih lanjut.

 

“Saya percaya kepolisian di Jawa Timur tidak akan meremehkan kasus ini. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dijaga,” ujarnya.

 

Sebelumnya, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 10.42 WIB, Solehuddin menghubungi penyidik Broto dari Polrestabes Surabaya untuk menanyakan perkembangan laporan. Ia mendapat penjelasan bahwa berkas telah dilimpahkan ke Polsek Sawahan dan surat pemberitahuan telah dikirim melalui pos.

 

Pada hari yang sama sekitar pukul 12.01 WIB, Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Agus Tri membenarkan pelimpahan berkas tersebut dan meminta waktu untuk proses penyelidikan.

 

Kemudian pada Selasa (12/02/2026), penyidik Hendru dari Polsek Sawahan menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian karena terlapor belum diketahui keberadaannya.

 

Kasus ini menjadi sorotan terkait efektivitas penanganan perkara penipuan di tingkat kepolisian sektor. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

 

SINTORA NEWS

Tajam dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru