DOR! Preman Bersenjata Api Rakitan Teror Warga Metro, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Reporter : Redaksi

Metro, Lampung – Aksi nekat dua pemuda yang melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan menggemparkan warga Gang Jahe, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.40 WIB.

 

Kedua pelaku berinisial LF (20) dan AD (19) akhirnya diamankan aparat kepolisian setelah sempat menjadi sasaran amukan warga karena dianggap meresahkan dan membahayakan lingkungan sekitar.

 

Peristiwa bermula saat seorang warga yang tengah berada di kontrakannya mendengar dua kali suara letusan keras dari depan rumahnya. Curiga dengan suara tersebut, korban keluar bersama dua orang saksi untuk mencari tahu sumbernya.

 

Namun situasi mendadak mencekam. Salah satu pelaku justru mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menodongkannya ke arah korban.

 

Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, membenarkan kejadian tersebut.

 

“Korban yang merasa terancam segera meminta bantuan Ketua RW setempat untuk menghubungi Call Center 110. Anggota kami langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

 

Berdasarkan informasi dari warga, kedua pelaku diketahui berada di kontrakan mereka. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

 

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus dilakukan oleh tim Tekab 308 Presisi sekitar pukul 05.30 WIB setelah adanya laporan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api.

 

Tim bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Ambon, Kelurahan Banjarsari, Metro Utara.

 

Saat penangkapan, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu pucuk revolver rakitan beserta tiga butir amunisi peluru tajam yang disembunyikan di dalam kotak speaker kayu kecil.

 

“Kedua pelaku berikut barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Rizky.

 

Diketahui, LF dan AD merupakan warga asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 448 dan/atau Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman serta perbuatan tanpa hak menguasai, menyimpan, membawa, atau memiliki senjata api dan amunisi.

 

Ancaman hukuman yang menanti keduanya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.

 

“Saat ini kami masih mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tandasnya.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kepemilikan senjata api ilegal masih menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Aparat kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban dan keselamatan warga.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru