JAWA TENGAH – Jaringan penadahan sepeda motor bodong lintas provinsi berhasil dibongkar jajaran Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Dalam pengungkapan kasus berskala besar ini, polisi menyita sebanyak 87 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe dari sebuah gudang di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat, lantaran jaringan yang beroperasi diduga telah lama memasok kendaraan hasil tindak kejahatan dari berbagai daerah. Motor-motor tanpa dokumen resmi itu disinyalir akan diedarkan kembali ke sejumlah wilayah dengan modus penjualan di bawah harga pasaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto serta Kasubdit III AKBP Helmy Tamaela, memaparkan langsung hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026) sore.
Menurut Kombes Anwar, pengungkapan ini bermula dari pengembangan laporan kasus pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Dari hasil penyelidikan mendalam, tim berhasil melacak alur distribusi kendaraan curian hingga ke luar provinsi.
“Setelah dilakukan pendalaman, kami menemukan lokasi penyimpanan kendaraan di wilayah Jawa Barat. Dari sana, diamankan puluhan unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua tersangka utama berinisial R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang. Keduanya diduga berperan sebagai pengumpul sekaligus penyalur kendaraan hasil kejahatan ke jaringan pembeli di berbagai daerah.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk penadah dan pemasok kendaraan dari wilayah lain.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pencurian dan penadahan kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Masyarakat pun diimbau agar lebih waspada serta tidak tergiur membeli kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat resmi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan kendaraan bermotor masih menjadi ancaman nyata lintas daerah, bahkan antar provinsi. Aparat memastikan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
SINTORA NEWS
Berani, Tajam, dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi