Buron 8 Bulan, Pencuri Motor di Rumah Anggota Polisi Akhirnya Tertangkap

Reporter : Redaksi

SINTORA NEWS – Kasus pencurian sepeda motor yang menyasar rumah anggota kepolisian di Kabupaten Sampang akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat kabur selama delapan bulan, pelaku utama berinisial KA (29) berhasil diringkus aparat.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 12 Juni 2025 di kediaman Aipda Cahyo Idaman (42), anggota Polres Sampang, yang tinggal di kawasan Kelurahan Karang Dalem, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

 

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, pada Jumat (27/2/2026), menjelaskan bahwa aksi pencurian berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban bersama keluarganya tengah tertidur lelap sehingga tidak menyadari adanya aktivitas mencurigakan di luar rumah.

 

Menurut keterangan polisi, KA tidak beraksi sendirian. Ia dibantu seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Keduanya memanfaatkan situasi lingkungan perumahan yang sepi untuk melancarkan aksi. Pelaku terlebih dahulu merusak gembok pagar rumah sebelum akhirnya membobol kunci sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman.

 

Aksi tersebut baru diketahui saat pagi hari ketika korban hendak berangkat bekerja. Motor yang biasa digunakan sudah tidak berada di tempatnya. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat dua orang pria membawa kabur kendaraan tersebut.

 

Berbekal rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat melakukan penyelidikan intensif. Namun KA lebih dulu melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama berbulan-bulan untuk menghindari kejaran petugas.

 

Upaya pelarian itu akhirnya terhenti. Polisi berhasil melacak keberadaan KA dan menangkapnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sedikitnya 13 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sampang.

 

Tak hanya itu, sebelumnya petugas juga telah mengamankan seorang pria berinisial H yang berperan sebagai penadah hasil curian dari KA. Motor-motor tersebut diduga dijual dengan harga di bawah pasaran untuk mengelabui pembeli.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran korbannya merupakan anggota kepolisian aktif. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Saat ini, tersangka KA mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

 

Atas perbuatannya, KA dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang sistem keamanan tambahan seperti kunci ganda serta CCTV, guna meminimalisir risiko pencurian kendaraan bermotor.

 

SINTORA NEWS — Berani, Tajam, dan Akurat.

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru