Aksi Cepat Warga Gagalkan Pencurian Kompresor di Sidoarjo, Pelaku Diamankan Sebelum Kabur

Reporter : Redaksi

SINTORA NEWS – Sidoarjo

 

Upaya pencurian kompresor angin di wilayah Dusun Banjar Anyar, Desa Pertapan Maduretno, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga, Jumat (27/2/2026) pagi. Terduga pelaku yang sempat membawa barang hasil curian akhirnya tak berkutik setelah diamankan masyarakat setempat dan diserahkan ke polisi.

 

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah kios milik warga. Situasi pagi yang relatif sepi diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Namun gerak-geriknya yang mencurigakan sejak awal telah menarik perhatian warga sekitar.

 

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku terlihat berkeliling kampung menggunakan sepeda motor dengan membawa ronjot atau wadah muatan di bagian belakang kendaraan. Warga yang curiga kemudian melakukan pengawasan secara diam-diam hingga akhirnya memergoki aksi pencurian tersebut.

 

Korban diketahui bernama Ibnu Harsono (34), pemilik kios tempat kompresor angin berwarna oranye itu disimpan. Saat lengah, pelaku diduga masuk ke dalam kios dan mengambil satu unit kompresor, lalu memasukkannya ke dalam ronjot di sepeda motor.

 

“Pelaku memanfaatkan situasi yang sepi. Namun aksinya diketahui saksi yang sejak awal sudah menaruh kecurigaan,” ujar Panit Reskrim Polsek Taman IPTU Andri Tri Sasongko saat dikonfirmasi.

 

Warga yang memergoki kejadian tersebut langsung bergerak cepat. Terduga pelaku berinisial AA (38), warga Dusun Pendopo, Desa Rowongempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke balai desa sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian.

 

Tak lama berselang, piket Reskrim dan tim patroli Polsek Taman tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit kompresor angin, satu unit sepeda motor merek Kasea bernopol L 6922 OA, serta satu buah ronjot yang digunakan untuk membawa barang curian.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau pidana denda.

 

“Proses hukum tetap berjalan. Penyidik masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas IPTU Andri.

 

Keberhasilan penggagalan aksi pencurian ini menjadi bukti nyata pentingnya kepedulian dan kewaspadaan warga terhadap lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat dan aparat kepolisian dinilai efektif dalam mencegah tindak kriminalitas sejak dini.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru