SINTORA NEWS – Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, pada Jumat (27/2/2026).
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait aktivitas importasi di lingkungan DJBC. Status tersangka diumumkan sehari sebelumnya, Kamis (26/2), usai tim penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Budiman langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka BBP untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Diduga Atur Jalur Masuk Barang Impor
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Budiman diduga memiliki peran strategis dalam pengaturan jalur masuk barang impor. Ia disinyalir memanfaatkan kewenangannya untuk memengaruhi proses penindakan dan penyidikan kepabeanan.
Tak hanya itu, ia juga diduga memerintahkan sejumlah pegawai lain untuk menampung uang yang berasal dari praktik suap tersebut. Uang itu disebut-sebut disimpan di sebuah lokasi khusus atau safe house guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
Dana yang terkumpul diduga berasal dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan agar proses importasi mereka berjalan mulus tanpa hambatan pemeriksaan ketat.
Bungkam dan Tutupi Wajah
Momen penahanan Budiman pun menjadi sorotan. Saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan, ia memilih bungkam. Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Budiman tampak menundukkan kepala dan menutup wajahnya menggunakan kedua tangan.
Upaya awak media untuk meminta keterangan tak mendapat respons. Ia sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dugaan yang menjeratnya.
KPK Dalami Aliran Dana
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini mendalami aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi institusi pengawasan kepabeanan yang seharusnya berdiri di garis depan menjaga pintu masuk perdagangan negara. Dugaan praktik “jual beli jalur impor” memperlihatkan celah pengawasan yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus merusak integritas sistem kepabeanan nasional.
Publik kini menanti langkah tegas lanjutan dari KPK, termasuk pengembangan perkara dan kemungkinan tersangka baru.
SINTORA NEWS
Berani, Tajam, dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi