SINTORA NEWS – Mojokerto.
Polres Mojokerto membongkar praktik dugaan pemerasan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan komplotan debt collector ilegal. Tiga orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lain hingga kini masih dalam pengejaran aparat.
Ketiga tersangka berinisial JS, RW, dan MM ditangkap pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif. Kasus ini menyita perhatian karena para pelaku menjalankan aksinya dengan menghadang korban secara langsung di jalan raya.
Hadang Korban, Mengaku Petugas Pembiayaan
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 September 2025 di Dusun Mengelo Selatan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, korban tengah mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya ketika tiba-tiba dihentikan oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan.
Tanpa menunjukkan surat tugas resmi, sertifikat fidusia, maupun putusan pengadilan, para pelaku memaksa korban keluar dari kendaraan dengan alasan penarikan unit akibat kredit bermasalah. Dalam situasi tertekan, korban tak mampu berbuat banyak ketika mobilnya dibawa kabur.
Belakangan diketahui, kendaraan tersebut dijual oleh para pelaku dengan harga Rp80 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara mereka.
Terungkap Lewat Keterangan Saksi dan CCTV
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan. Tim penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan di dua wilayah berbeda. Polisi juga masih memburu satu tersangka lain yang diduga turut berperan dalam aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami tidak akan mentolerir praktik penarikan kendaraan yang dilakukan secara ilegal dan mengandung unsur intimidasi. Semua harus sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Aldhino mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi dokumen resmi dan prosedur hukum yang sah.
Ia menjelaskan, setiap proses penarikan kendaraan wajib disertai dokumen lengkap, termasuk surat tugas resmi dan bukti legalitas pembiayaan. Penarikan secara paksa di jalan, apalagi dengan ancaman atau tekanan, merupakan tindakan melanggar hukum.
“Jika ada pihak yang mencoba merampas kendaraan di jalan tanpa dasar hukum yang jelas, masyarakat berhak menolak dan segera melapor melalui layanan 110 atau ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik debt collector ilegal masih terjadi dan berpotensi merugikan masyarakat. Aparat kepolisian memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk pemerasan dan penggelapan yang berkedok penagihan utang.
SINTORA NEWS
Berani, Tajam, dan Akurat.
(Redaksi)
Editor : Redaksi