DITUDUH SANTET, KAKEK 80 TAHUN DI PASURUAN DIHAJAR MASSA — RUMAH DIRUSAK, KORBAN DILARIKAN KE RSUD

Reporter : Redaksi

SINTORA NEWS – Pasuruan

 

Seorang pria lanjut usia berinisial MT (80) menjadi korban dugaan aksi main hakim sendiri di Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Kakek tersebut diserang sekelompok warga setelah dituding melakukan praktik santet terhadap salah satu warga setempat.

 

Akibat insiden itu, MT mengalami luka pada kedua lengannya dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Grati. Selain mengalami kekerasan fisik, rumah korban juga dilaporkan rusak akibat amukan massa.

 

Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, seorang pria berinisial J bersama beberapa orang mendatangi kediaman MT. Mereka menuding korban sebagai pelaku santet terhadap warga berinisial AM.

 

Tudingan tersebut dengan cepat memicu emosi. Sejumlah orang yang berada di lokasi ikut tersulut hingga situasi berubah menjadi tidak terkendali.

 

Menurut keterangan polisi, rombongan terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui akses dari rumah tetangganya yang berinisial SW. Di dalam rumah, sejumlah perabotan dirusak. MT yang saat itu sedang beristirahat kemudian ditarik paksa keluar rumah.

 

SW disebut sempat berusaha menghentikan tindakan tersebut. Namun, ia justru mendapat ancaman agar tidak mencampuri urusan tersebut.

 

Tidak berhenti di situ, korban kemudian dibawa menuju rumah seseorang berinisial A di Dusun Tegalan, Desa Jatirejo, menggunakan sepeda motor. Dalam kondisi tertekan, MT didampingi anaknya, RS, yang berusaha terus melindungi ayahnya dari kemungkinan tindakan lebih lanjut.

 

Di lokasi kedua, ketegangan kembali meningkat. Beruntung, aparat dari Polsek Lekok tiba tepat waktu dan segera mengamankan korban dari kerumunan warga. Polisi kemudian mengevakuasi MT untuk mendapatkan pertolongan medis.

 

Selain luka yang diderita korban, kerusakan rumah ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta. Pecahan kaca serta serpihan pintu menjadi bagian dari barang bukti yang telah diamankan penyidik.

 

Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan visum terhadap korban serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut. Proses penyelidikan dan pendalaman kasus masih terus berjalan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa tudingan tanpa dasar yang jelas dapat memicu tindakan brutal dan merugikan banyak pihak. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada penegak hukum.

 

Kasus dugaan penganiayaan terhadap lansia ini kini sepenuhnya berada dalam penanganan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

SINTORA NEWS

Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru