NGANJUK – Sebanyak 16 warga binaan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk dipindahkan ke dua lembaga pemasyarakatan di wilayah Madiun, Selasa (3/3/2026) dini hari. Pemindahan ini merupakan bagian dari kebijakan penataan hunian serta peningkatan efektivitas pembinaan narapidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk, Arief Budi Prasetya, membenarkan proses pemindahan tersebut. Ia menjelaskan, dari total 16 narapidana yang diberangkatkan, sepuluh orang dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun dan enam lainnya ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Madiun.
“Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dengan pengawalan ketat petugas,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Didominasi Kasus Narkoba dan Pencurian
Arief mengungkapkan, narapidana yang dipindahkan mayoritas merupakan terpidana kasus narkotika dan pencurian dengan masa hukuman relatif berat. Langkah ini diambil tidak hanya untuk pemerataan kapasitas hunian, tetapi juga demi menunjang pembinaan lanjutan yang lebih optimal.
Sebelum diberangkatkan, seluruh administrasi dan kelengkapan dokumen warga binaan telah dipastikan lengkap. Koordinasi dengan pihak lapas tujuan pun dilakukan sebelumnya guna menjamin kesiapan penerimaan.
Upaya Ciptakan Hunian Lebih Kondusif
Pemindahan antar-lapas merupakan mekanisme yang lazim dalam sistem pemasyarakatan. Selain mengurai potensi overkapasitas, langkah ini juga bertujuan menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan efektivitas program pembinaan.
Dengan berkurangnya jumlah penghuni, pihak Rutan Nganjuk berharap kondisi di dalam rutan menjadi lebih tertib dan kondusif.
“Semoga pembinaan berjalan maksimal dan situasi tetap aman serta terkendali,” pungkasnya.
SINTORA NEWS
Berani, Tajam, dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi