Tak Ada Ampun! Kasat Narkoba Tanjung Perak Bekuk Pengedar Sabu dengan 7 Paket Siap Edar

Reporter : Redaksi

SURABAYA – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah pesisir utara Surabaya terus digencarkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil menggulung peredaran sabu yang beroperasi di kawasan Jalan Kuwukan, Surabaya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AAH (18) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.

 

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen tegas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di bawah komando Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan dalam menutup ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

 

Kami terus melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tegasnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis 5 Maret 2026.

 

AAH diamankan petugas di kawasan Jalan Kuwukan Surabaya setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan dari kasus sebelumnya.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 5,75 gram.

 

Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika, di antaranya plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik warna hitam, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

 

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa penangkapan AAH merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka tersebut, polisi mendapatkan informasi mengenai keterlibatan AAH dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Surabaya.

 

Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankannya, jelasnya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui cukup aktif menjalankan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Kuwukan Surabaya. Ia bahkan dikenal cukup licin dalam menghindari pengawasan aparat kepolisian.

 

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial BM yang berasal dari wilayah Bangkalan, Madura.

 

Saat ini pria tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

 

Menurut pengakuan tersangka, sabu seberat 5,75 gram tersebut sebelumnya dibagi menjadi delapan paket kecil untuk dijual kembali. Namun satu paket telah lebih dahulu terjual dengan harga sekitar 550 ribu rupiah.

 

Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dengan harga sekitar 4 juta rupiah dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan sekitar 400 ribu rupiah setiap gramnya.

 

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam mendukung program nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

 

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

 

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

SINTORA NEWS

Berani Tajam dan Akurat

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru