Polres Pamekasan Petakan Penjual Miras, Ratusan Botol Diamankan Jelang Ramadan

Reporter : Redaksi

PAMEKASAN | SINTORA NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan sebagai langkah serius menekan penyakit masyarakat serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H, saat menggelar kegiatan doorstop ungkap kasus minuman keras, Senin (2/2/2026), di Ruang Satreskrim Polres Pamekasan, Jalan Nyalaran.

 

Dalam kegiatan tersebut, AKP Yoyok Hardianto didampingi KBO Satreskrim Iptu Herman Jayadi, S.H, serta Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M.

 

AKP Yoyok menjelaskan, razia miras yang dilakukan Polres Pamekasan bersama seluruh Polsek jajaran merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

 

“Razia ini kami laksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras dan meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di Kabupaten Pamekasan,” ungkapnya.

 

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras, mulai dari warung, kios, hingga tempat penginapan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan terukur.

 

Dari hasil razia tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek di beberapa lokasi, di antaranya:

 

1. Sebuah losmen di Jalan Trunojoyo, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan. Dari lokasi ini, petugas mengamankan 311 botol miras dengan pemilik berinisial AHDA.

 

 

2. Sebuah toko di Dusun Sumber Taman, Desa Pakong, Kecamatan Pamekasan. Polisi menyita 21 botol miras milik pemilik berinisial AW.

 

 

3. Sebuah toko di Jalan Pintu Gerbang Gang VI, Kabupaten Pamekasan. Dari lokasi tersebut diamankan 41 botol miras dengan pemilik berinisial W.

 

 

 

AKP Yoyok menambahkan, seluruh pemilik atau penjual miras beserta barang bukti yang diamankan telah dilakukan pendataan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Penertiban minuman keras akan terus kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan, terlebih menjelang bulan suci Ramadan,” tegasnya.

 

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan adanya peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitar.

 

 

 

 

SINTORA NEWS

Tajam Mengungkap Fakta, Akurat Menyajikan Informasi

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru