Ayah Bunuh Terduga Pelaku Cabul di Pariaman, Komisi III DPR Minta Keadilan Hati Nurani Dikedepankan

Reporter : Redaksi

SINTORA NEWS – Berani, Tajam, dan Akurat

 

Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah berinisial ED terhadap pria yang diduga mencabuli anaknya di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, kini menjadi perhatian publik nasional. Perkara tersebut bahkan turut disorot Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

 

Hingga saat ini, proses hukum terhadap ED masih berjalan. Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, menyampaikan bahwa berkas perkara masih berada pada tahap P-19 atau pengembalian berkas oleh jaksa untuk dilengkapi.

 

“Berkasnya masih P-19,” ujar Kapolres, Kamis (12/2).

 

Ia menjelaskan, secara umum kelengkapan administrasi dan materi penyidikan telah rampung. Penyidik hanya perlu melengkapi satu tahapan tambahan, yakni pemeriksaan saksi ahli kejiwaan terhadap tersangka sebelum berkas kembali dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses persidangan.

 

 

 

Komisi III Soroti Aspek Psikologis

 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar penanganan perkara ini dilakukan secara proporsional dan penuh pertimbangan kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa meskipun perbuatan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, kondisi psikologis tersangka perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

 

Menurutnya, ED diduga mengalami guncangan jiwa hebat setelah mengetahui anak kandungnya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun.

 

“Harus ada keadilan yang mempertimbangkan motif dan kondisi batin pelaku,” tegasnya.

 

Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan bahwa dalam ketentuan KUHP baru terdapat pasal yang memungkinkan seseorang tidak dipidana apabila terbukti melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat tekanan psikologis berat.

 

Selain itu, hakim juga diwajibkan mempertimbangkan latar belakang, motif, serta sikap batin terdakwa sebelum menjatuhkan vonis. Ia pun berharap ED tidak dijatuhi hukuman mati ataupun penjara seumur hidup.

 

 

 

Kronologi Kejadian

 

Peristiwa tragis ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap anak ED yang masih berusia 14 tahun. Laporan tersebut disampaikan ke kepolisian setempat sehari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

 

Tersangka kemudian mendatangi korban yang diketahui merupakan suami dari adik istrinya. Dalam kondisi emosi yang memuncak, ED menikam dada korban satu kali menggunakan sebilah pisau hingga meninggal dunia.

 

Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman di kediaman tersangka di Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan. Saat diamankan, ED tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.

 

Pengungkapan kasus ini sempat menghadapi kendala karena minimnya saksi dan barang bukti di lokasi kejadian. Namun setelah proses penyelidikan berjalan, polisi akhirnya berhasil mengungkap fakta dan menetapkan ED sebagai tersangka.

 

 

 

Menanti Putusan Pengadilan

 

Kasus ini memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Di satu sisi, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam sistem hukum. Namun di sisi lain, banyak pihak menilai ada dimensi emosional dan moral yang tidak bisa diabaikan.

 

Kini publik menanti bagaimana proses hukum akan berjalan serta bagaimana majelis hakim nantinya mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan dalam perkara ini.

 

SINTORA NEWS – Berani, Tajam, dan Akurat

 

( Redaksi )

Editor : Redaksi

Info Publik
Berita Populer
Berita Terbaru