Gresik – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Wringinanom, Polres Gresik dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Tak sampai 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diringkus berikut barang bukti sepeda motor yang belum sempat dijual.
Peristiwa ini menimpa Abdul Wahet (26), penghuni rumah kos di Dusun Sumengko Lor, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna merah pada Minggu dini hari (22/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Yang membuat kasus ini terasa ironis, pelaku ternyata merupakan tetangga kos korban sendiri. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial II (42), warga Kecamatan Kedamean, diketahui telah merancang aksinya sejak Januari 2026.
Modus yang digunakan pun terbilang nekat. Pelaku diam-diam mengambil kunci motor dari dalam kamar korban tanpa sepengetahuan pemilik. Setelah menguasai kunci, ia menunggu momen yang dianggap aman. Saat situasi kos dalam keadaan sepi pada dini hari, tersangka langsung membawa kabur motor yang terparkir di belakang kamar.
Usai berhasil menguasai kendaraan, motor curian tersebut disembunyikan di sebuah rumah di Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean. Rencananya, motor itu akan segera dijual untuk mendapatkan uang tunai.
Kapolsek Wringinanom, Iptu Ahmad Fahri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan korban terhadap tersangka yang mendadak tidak berada di kamar kosnya bertepatan dengan waktu kejadian.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi serta penelusuran intensif di sekitar lokasi.
“Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sumengko. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor yang belum sempat terjual,” tegas Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah beserta STNK asli. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp9 juta.
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Gresik dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan angka kejahatan jalanan dan curanmor yang meresahkan.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa keamanan lingkungan bukan semata tanggung jawab aparat kepolisian.
“Keamanan wilayah bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Kita jaga bersama, kita amankan bersama,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau orang lain. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, warga dapat segera melapor melalui layanan darurat 110 atau program Lapor Kapolres setempat.
SINTORA NEWS
Berani, Tajam, dan Akurat
( Redaksi)
Editor : Redaksi